Kediri, 27 September 2017
MA NW Selaparang Kediri, yang
berada di Jalan Tgh. Abdul Hafidz Kediri Lombok Barat sebagai lembaga
pendidikan dan tempat untuk belajar dan mengajar akan bermutu ketika lembaga
tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang
berwenang. Pengakuan dan hasil penilaian tersebut dinamakan akreditasi.
Untuk menilai kelayakan suatu program lembaga
pendidikan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
nasional secara bertahap, maka dalam hal ini pemerintah sebagai pihak berwenang
melakukan upaya akreditasi, pelaksanaan dimaksud selain dilakukan secara
bertahap juga terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang
Akreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan
evaluasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan menetapkan
kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. BAN-S/M
Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas,
bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi
kebijakan dan melaksanakan akreditasi pada sekolah atau madrasah.
Sebagai Madrasah yang berdiri pada tahun 1984, MA
NW Selaparang saat ini tengah memasuki usianya yang ke 33 tahun. Dari sekian
beberapa kali akreditasi dilakukan MA NW Selaparang sudah melakukan akreditasi
sebanyak 3 kali. Mulai dari status di ‘AKUI’ kemudian Terakreitasi B sebanyak 2
Kali. Dan Alhamdulillah MA NW Selaprang akan di akreitasi untuk yang ke 4
kalinya. Tentunya segala bentuk kesiapan sedang dilakukan, untuk menyambut akreditasi
tahun ini.
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar