URAIAN TUGAS STRUKTURAL URAIAN TUGAS KEPALA, TATA USAHA DAN TENAGA PENDIDIK
A. Rincian Tugas Kepala Madrasah
A. Rincian Tugas Kepala Madrasah
Kepala Madrasah
Tugas Kepala Madrasah disingkat dengan EMAS
(Edukator, Manajer, Administrator, dan Supervisor).
a.
Edukator (lihat
tugas Tenaga Pendidik)
b.
Manajer yaitu:
·
Menyusun
Perencanaan
·
Mengorganisasikan
Kegiatan
·
Mengarahkan
Kegiatan
·
Melaksanakan
Pengawasan
·
Melakukan
Evaluasi terhadap kegiatan
·
Menentukan
kebijaksanaan
·
Mengadakan
rapat
·
Mengambil
keputusan
·
Mengatur Proses
Belajar Mengajar
·
Mengatur
Administrasi
·
Ketatausahaan
·
Siswa
·
Ketenagaan
·
Sarana
Prasarana
·
Mengatur
Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS)
·
Mengatur
hubungan madrasah dengan masyarakat dan instansi terkait
c.
Kepala Madrasah
selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi
·
Perencanaan
·
Pengorganisasian
·
Pengarahan
·
Pengkoordinasian
·
Pengawasan
·
Kurikulum
·
Kesiswaan
·
Ketatausahaan
·
Ketenagaan
·
Kantor
·
Keuangan
·
Perpustakaan
·
Laboratorium
·
Ruang
Keterampilan/Kesenian
·
Bimbingan
Konseling (BK)
·
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), OSIS
·
Wali Kelas/Tenaga
Pendidik
·
8 K (Keagamaan,
Keamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, dan Kerindangan).
d.
Kepala Madrasah
Selaku Supervisor mengenai:
·
Proses Belajar
mengajar
·
Kegiatan
Bimbingan Konseling
·
Kegiatan Ekstra
Kurikuler
·
Kegiatan
Ketatausahaan
·
Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
·
Sarana
Prasarana
·
Kegiatan OSIS
Kegiatan 8 K
e.
Jadwal Kerja
Kepala Madrasah
Untuk mencapai sasaran secara optimal
diperlukan adanya jadwal kerja kepala madrasah yang meliputi kegiatan-kegiatan
rutin harian, mingguan, bulanan, semesteran dan tahunan.
a)
Kegiatan
Harian
·
Memeriksa
daftar hadir Tenaga Pendidik, tenaga teknis kependidikan dan tenaga Tata Usaha
·
Mengatur dan
memeriksa kegiatan 6 K di madrasah
·
Memeriksa
perangkat administrasi Tenaga Pendidik dan persiapan lainnya yang menunjang
Proses Pembelajaran
·
Menyelesaikan
surat-surat, menerima tamu, dan menyelesaikan pekerjaan kantor lainnya
·
Mengatasi
hambatan-hambatan yang timbul dalam Proses Pembelajaran
·
Mengatasi kasus
yang terjadi pada hari itu
·
Memeriksa
segala sesuatu menjelang akhir pembelajaran di madrasah
b)
Kegiatan
Mingguan
Di samping kegiatan harian perlu dilaksanakan
kegiatan mingguan, sebagai berikut
·
Melaksanakan
upacara setiap senin pagi
·
Memeriksa
agenda dan menyelesaikan surat-surat
·
Mengadakan
rapat mingguan (hari Sabtu) guna membahas jalannya pelajaran dan kasus yang
belum terselesaikan untuk menjadi bahan rencana kegiatan minggu berikutnya
·
Memeriksa
keuangan sekolah
·
Mengatur
penyediaan keperluan perlengkapan lainnya.
c)
Kegiatan
Bulanan
Pada
awal bulan dilakukan kegiatan antara lain:
·
Melaksanakan
penyelesaian kegiatan Infaq Komite,GajiPegawai/Tenaga Pendidik, Laporan
Bulanan, Rencana Keperluan Perlengkapan Kantor/Madrasah dan Rencana Belanja
Bulanan.
·
Melaksanakan
pemeriksaan umum, antara lain:
§
Buku kelas
§
Daftar hadir Tenaga
Pendidik dan pegawai tata usaha
§
Kumpulan bahan
evaluasi berikut bahan analisanya
§
Kumpulan
program satuan pelajaran
§
Diagram daya
serap murid/siswa
§
Diagram
pencapaian kurikulum
§
Buku catatan
pelaksanaan harian.
·
Memberi
petunjuk/catatan kepada Tenaga Pendidik-Tenaga Pendidik tentang siswa yang
perlu diperhatikan khusus yang perlu diketahui dalam rangka pembinaan kegiatan
siswa.
·
Pada akhir
bulan dilakukan kegiatan antara lain:
§ Penutupan buku
§ Pertanggungjawaban keuangan
§ Evaluasi terhadap persediaan dan penggunaan
bahan praktik.
d)
Kegiatan
Semesteran
Setiap semester
perlu dilaksanakan kegiatan antara lain:
·
Menyelenggarakan
perbaikan alat di sekolah, alat kantor, alat praktik, gedung, kantor, pagar
sekolah dan lain-lain sejauh yang diperlukan
·
Menyelenggarakan
pengisian buku induk siswa
·
Menyelenggarakan
evaluasi kegiatan OSIS, UKS, dan Ekstra Kurikuler lainnya
·
Menyelenggarakan
Ulangan Umum Tagihan Semester, termasuk kegiatan:
§
Kumpulan Nilai
(Leger)
§
Ketetapan Nilai
Raport
§
Catatan siswa
yang perlu mendapat perhatian khusus
§
Pengisian Nilai
Ulangan Umum Tagihan Semester
§
Pembagian
Raport
§
Pemanggilan
orang tua murid sejauh diperlukan untuk berkonsultasi.
e)
Kegiatan
Akhir Tahun Pelajaran
Setiap tahun pelajaan perlu dilaksanakan kegiatan tertentu dalam rangka
penutupan tahun pelajaran, sekaligus melaksanakan kegiatan persiapan untuk
tahun pelajaran yang akan datang, antara lain sebagai berikut :
·
Menyelenggarakan
penutupan inventarisasi dan keuangan
·
Menyelenggarakan
UN / US
·
Menyelenggarakan
persiapan kenaikan kelas, yang meliputi:
§ Pengisian Daftar Nilai (Leger)
§ Penyiapan bahan-bahan untuk rapat
§ Pengisian Raport dan SKHU Sementara
·
Upacara akhir
tahun ajaran, kenaikan kelas, pembagian raport, penyelesaian STTB dan pelepasan
lulusan.
·
Menyelenggarakan
evaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tahun
·
pelajaran yang
bersangkutan
·
Menyelenggarakan
penyusunan rencana keuangan tahun yang akan datang
·
Menyelenggarakan
penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan madrasah dan alat bantu
pendidikan
·
Menyelenggarakan
pembuatan laporan akhir tahun anggaran
·
Melaksanakan
kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB), yang meliputi :
§ Penyiapan formulir dan persiapan penerimaan
§ Pembentukan panitia penerimaan dan pendaftaran
§
Penyusunan
syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran.
f)
Kegiatan
Awal Tahun Pelajaran
Menetapkan rencana kegiatan madrasah pada
tahun yang akan datang, meliputi:
·
Kebutuhan Tenaga
Pendidik
·
Pembagian tugas
mengajar
·
Membuat
kalemder pendidikan
·
Kebutuhan buku
pelajaran dan buku pegangan Tenaga Pendidik
·
Kelengkapan
alat pelajaran dan bahan pelajaran
·
Rapat Tenaga
Pendidik.
B. Tugas Administratif Dan Tugas Operatif
Tugas Kepala madrasah dan persunil lainnya terdiri tugas administrasi dan tugas
operatif, secara keseluruhan tugas tersebut mencakup:
1.
Kepala
Madrasah
a.
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan madrasah menyangkut
kesiswaan, kurikulum, sarana prasarana, administrasi ketatausahaan, BP/BK
dan lain-lain.
b.
Memimpin dan
mengkoordinasikan semua unsur dilingkungan madrasah dan memberikan
bimbingan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas personil.
c.
Membuat rencana
/ program madrasah
d.
Mendelegasikan
tugas-tugas tertentu kepada petugas yang ditunjuk
e.
Melaksanakan
supervise dan pengawasan kegiatan PBM dan KBM yang meliputi penyusunan program
tahunan, program cawu, analisis materi pelajaran, satuan pelajaran, rencana
pengajaran, buku jurnal, kegiatan ekstra kurikuler, ko kurikuler dan lain-lain
f.
Melaksanakan
supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan BP/BK
g.
Mengadakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program sekolah.
h.
Melaksanakan
supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan perpustakaan.
i.
Melaksanakan
supervisi dan pembinaan di bidang kebendaharaan sekolah.
j.
Melaksanakan
supervisi dan pengawasan terhadap kegiatan penggunaan laboratorium.
2. Kepala Tata Usaha
Kepala Tata
Usaha sekolah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan Madrasah dan
bertanggungjawab kepada kepala Madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sbb:
a.
Penyusunan
program tata usaha Madrasah
b.
Pengelolaan
keuangan Madrasah
c.
PenTenaga
Pendidiksan administrasi Pegawai, Tenaga Pendidik dan siswa
d.
Pembinaan dan
pengembangan karir pegawai tata usaha
e.
Penyusunan
administrasi perlengkapan Madrasah
f.
Penyusunan dan
penyajian data/ statistik Madrasah
g.
Mengkoordinasikan
dan melaksanakan 8 K
h.
Penyusunan
laporan pelaksanaan kegiatan penyusunan ketatausahaan secaraberkala
3.
Staf
Tata Usaha
Membantu kepala Tata Usaha dalam penyelesaian
kegiatan ketatausahaan/administrasi yang meliputi:
a.
Koordinasi
dengan wakamad bidang sarana dan prasarana dan bendahara yang
relevan dalam rangka pengadaan barang–barang serta pendistribusiannya
b.
Membuat laporan
inventaris secara berkala (berkoordinasi dengan wakamad sarana prasarana)
c.
Yang
berhubungan dengan administrasi umum yang meliputi:
§
Mengadakan/mencatat
membukukan surat-surat masuk/keluar
§
Mendistribusikan
surat surat yang masuk kebagian/unit lain sesuai diposisi kepala Madrasah
§
Menghimpun dan mengirimkan
laporean bulanan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan Kanwil
Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Selatan
d. Yang berhubungan dengan administrasi
perlengkapan:
§
Membuat daftar
inventaris perlengkapan Madrasah
e. Yang berhubungan dengan administrasi kesiswaan:
§ Mengisi Buku Induk Siswa
§ Menyususn absen dengan rekapitulkasi absent
siswa
§ Memonitor jumlah kegiatan siswa setiap bulan
§ Menyelenggarakan administrasi mutasi siswa
§
Membuat atau
mengisi buku klaper siswa
§
Menyususn
daftar siswa
f. Yang berhubungan dengan administasi kepegawaian
§
Menyiapkan file
Tenaga Pendidik/pegawai
§
Menyusun DUK
§ Memonitor/mengamati masa kepangkatan/golongan
pegawai, mengusulkan pemberian kenaikan gaji berkala pegawai
§ Menyiapkan DP 3 Pegawai
§ Menyiapkan buku induk pegawai
§ Meyelenggarakan daftar hadir pegawai TU dan Tenaga
Pendidik
g. Yang berhubungan dengan administrasi keuangan
§ Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun RAPBM
§
Menyusun daftar
gaji pegawai
§
Membantu para
bendahara madrasah dalam hal pembuatan , pengiriman laporan madrasah dibidang
keuangan jika diperlukan
4.
Petugas
Keuangan/ Bendahara Pengeluaran
a.
Menerima dan
membukukan uang / dana yang dipertanggungjawabkan sesuai
b.
dengan
perusedur yang berlaku
c.
Mengeluarkan
uang atas perintah dan membuat SPJ atas pengeluaran / penggunaan dana tersebut
d.
Menerima PPN
dan PPH dari rekanan yang melaksanakan transaksi penjualan barang kepada kepala
madrasah, kemudian menyetorkan kepada kantor pajak
e.
Membuat laporan
secara berkala
5.
Bendahara
Pengelola BOS
a.
Mengajukan
permohonan pencairan dana BOS kepada bendhara pengeluaran yang diketahui oleh
Kepala Madrasah dan Komite Madrasah
b.
Mempertanggungjawabkan
dana BOS dengan diketahui Kepala Madrasah dan Ketua Komite Madrasah
c.
Menyusun
laporan pertanggungjawaban tiap semester dengan lampiran:
·
Nama-nama siswa
miskin yang digratiskan sesuai dengan Format BOS.08
·
Jumlah dana
yang dikelola madrasah dan catatan penggunaan dana (RAKM/RAPBM/Format BOS-K1,
BOS K2.BOS-K3/ Buku Kas Umum
·
BOS.K-4/Buku
Pembantu Kas. BOS.K-5 /Buku Pembantu Bank BOS,K-6/Buku Pembantu Pajak.
·
Jumlah siswa
pada tiap semester berdasarkan jenis kelamin dan jenjang kelasBOS-02D.
·
Lembar
pencatatan pernyataan/kritik/saran BOS.-09
·
Lembar
pernyataan pengaduan BOS-10
6.
Petugas
Perpustakaan
Petugas perpustakaan madrasah memiliki kewajiban guna melaksanakan
pengelolaan perpustakaan madrasah secara maksimal. Adapun Uraian Pekerjaannya adalah:
a.
Bersama Kepala Urusan Tata Usaha menyusun strategi
pengelolaan perpustakaan madrasah
b.
Bersama Kepala Tata Usaha dan Tenaga Pendidik menyusun rencana pengadaan
buku-buku perpustakaan
c.
Menerima dan memeriksa buku untuk perpustakaan
d.
Menyeleksi, mengklasifikasi dan membubuhkan cap pada buku-buku dan
mencatat dalam buku induk
e.
Membuat daftar katalog buku perpustakaan
f.
Mengatur pemakaian buku perpustakaan baik yang dipergunakan siswa maupun Tenaga
Pendidik sesuai dengan pedoman pelaksanaan pengelola perpustakaan
g.
Mengatur penyimpanan dan penempatan buku pada rak perpustakaan menurut
klasifikasi
h.
Memperkenalkan buku baru yang dimiliki oleh perpustakaan
i.
Melakukan promosi untuk menggalakkan perpustakaan dalam rangka
pemanfaatan perpustakaan secara maksimal
j.
Melakukan pemeliharaan buku-buku dan perlengkapan lainnya di perpustakaan
k.
Membuat statistik penggunaan buku perpustakaan
l.
Bekerja sama dengan para Tenaga Pendidik untuk memotivasi siswa
memanfaatkan perpustakaan
m.
Mengawasi penggunaan buku di perpustakaan
n.
Menjaga terlaksananya tata tertib di perpustakaan
o.
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah
p.
Menyusun laporan kegiatan di perpustakaan.
7.
Wakil
Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan
a.
Merencanakan
dalam melaksanakan PSB setiap awal tahun pelajaran
b.
Melaksanakan
pembinaan osis mencakup pemilihan penTenaga Pendidiks osis, kegiatan
c.
osis, pembina
penTenaga Pendidiks osis
d.
Membina,
melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan 8K de-
e.
ngan
bagian-bagian dalam lingkungan sekolah dan luar sekolah
f.
Penyusunan tata
tertib sekolah dan memonitor pelaksanaan tata tertib sekolah
g.
Melaksanakan
pemilihan siswa/calon siswa teladan, anggota paskibraka
h.
Mengarahkan dan
memonitor siswa lulusan
i.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala
j.
Menyelenggarakan
kegiatan kepramukaan, koperasi dan UKS
k.
Mengkoordinasikan
kegiatan ekstra kurikuler bersama Tenaga Pendidik pembinanya
8.
Wakil
Kepala Madrasah Bidang Kurikulum
a.
Mengkoordinasikan
penyesuaian program pengajaran
b.
Mengatur
pembagian tugas Tenaga Pendidik
c.
Menyusun jadwal
pelajaran/kegiatan belajar mengajar
d.
Mengatur jadwal
ulangan harian, Ulangan umum, UN/US serta mengkoordinir pelaksanaannya
e.
Mengelola hasil
penilaian
f.
Mengkoordinasikan
kegiatan ko kurekuler dan ekstra kurekuler dan target
g.
Kurikulum dan
daya serap siswa
h.
Menyusun
kreteria kenaikan kelas dan kelulusan
i.
Mengkoordinir
dan mengadministrasikan penyusunan program tahunan,program semester, dan
perangkat pembelajaran lainnya
9.
Wakil
Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana
a.
Inventaris
barang-barang
b.
Inventaris
kebutuhan Tenaga Pendidik dalam KBM/PBM
c.
Pendayagunaan
sarana/ prasarana termasuk mendistribusikan alat-alat kebutuhan kegiatan
pembelajaran
d.
Memelihara dan
mengamankan sarana /prasarana termasuk mendistribusikan(pengamanan,penghapusannya
serta pengembangannya)
e.
Mengelola dan
mengadakan koordinasi dalam hal pengadaan sarana/prasarana
f.
dengan
bagian/bidang yang ada hubungannya dengan pendanaan/keuangan
10.
Wakil
Kepala Madrasah Bidang Humas
a.
Mengatur dan
menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa
b.
Membina
hubungan antara madrasah dengan Komite
c.
Membina
pengembangan hubungan antara sekolah dengan masyarakat sekitar
d.
Lembaga
pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial
e.
Membantu Komite
dalam hal pengelolan sumber daya dana yang dikumpulkan Komite
f.
Menyelenggarakan/mengkoordinir
pelaksanaan upacara hari Nasional baik disekolah maupun diluar sekolah dengan
urusan kesiswaan
g.
Aktif membantu
wali kelas dan Tenaga Pendidik BP/BK dalam menangani kasus-kasus masalah siswa
h.
Melaksanakan
tugas pengawasan harian/piket (Lihat tugas pengawas peket harian)
i.
Mengadakan
koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan semua Tenaga Pendidik, wali kelas
j.
Menyusun jadwal
giliran Tenaga Pendidik/orang yang ditunjuk Pembina upacara setiap hari
senin
11.
Wakil
Kepala Madrasah Bidang Keagamaan
a.
Mengatur dan
menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan kegamaan
b.
Mengatur
siswa dalam pelaksanaan Tadarus Al Qor’an setiap pagi
c.
Mengatur siswa
dalam pelaksanaan Shalat berjamaah di Madrasah
d.
Membantu Komite
dalam hal pengelolan sumber daya dana dalam penigkatan
e.
Sarana dan
prasarana Ibadah di Madrasah
f.
Menyelenggarakan/mengkoordinir
pelaksanaan upacara keagamaan disekolah maupun diluar sekolah dengan
urusan kesiswaan
g.
Aktif membantu
wali kelas dan Tenaga Pendidik BP/BK dalam menangani kasus-kasus masalah siswa
h.
Mengadakan
koordinasi dalam pelaksanaan tugas dengan semua Tenaga Pendidik, wali kelas
i.
Menyusun jadwal
giliran siswa dalam pelaksanaan shalat berjamaan
12.
Tenaga
Pendidik BP/BK
a.
Menyusun
program dan pelaksanaan bimbingan penyuluhan
b.
Mengumpulkan data tentang siswa ;
c.
Koordinasi
dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah yang
dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
d.
Mengamati sikap dan tingkah laku siswa sehari-hari
e.
Memberikan
pelayanan bimbingan penyuluhan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar
f.
Melaksakan
koordinasi dalam urusan praktek dengan kepala sekolah, wali kelas dan Tenaga
Pendidik dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran oleh siswa
g.
Penyusunan dan
pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan/program pendidikan bagi
siswa
h.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada siawa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan
pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
i.
Mengadakan
penilaian pelaksanaan BP/BK
j.
Menyusun
statistik hasil penilaian BP/BK
k.
Menyusun
laporan pelaksanaan BP/BK secara berkala
13.
Tugas
Tenaga PendidikTenaga Pendidik Mata Pelajaran
a.
Membuat
perangkat program pengajaran
b.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
c.
Melaksanakan
kegiatan penilaian dari proses belajar mengajar, ulangan harian, ulangan umum,
dan ujian akhir
d.
Melaksanakan
analisis hasil ujian harian
e.
Menyusun dan
melaksanakan program remedial, perbaikan dan pengayaan
f.
Mengisi daftar
nilai siswa
g.
Melaksanakan
kegiatan bimbingan terhadap siswa
h.
Membuat alat
pelajaran / alat peraga
i.
Mengikuti
perkembangan dan pemasyarakatan kurikulum
j.
Mengadakan
pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
k.
Membuat catatan
tentang kemajuan hasil belajar siswa
l.
Mengisi dan
meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
m.
Menumbuhkembangkan
sikap menghargai seni dan mengatur kebersihan kelas
n.
Melaksanakan
tugas tertentu di madrasah
o.
Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya bekerja sama dengan Wakil
Kepala madrasah
p.
Membuat/
memberikan laporan kepada Kepala madrasah secara periodik
14.Tugas dan kewajiban Tenaga Pendidik selaku
pengajar dalam rangka mengembangkan kemampuan berfikir peserta didik.
a.
Membuat/memiliki parangkat pelajaran yang dilengkapi dengan:
·
Program Semester
·
Analisis Mata Pelajaran (AMP)
·
Kisi-kisi per Kompetensi Dasar
·
Rencana perbaikan per Kompetensi Dasar
·
Rencana pengayaan per Kompetensi Dasar
b.
Datang mengajar dan berada di madrasah setiap hari kerja :
·
Tenaga Pendidik wajib berada di madrasah setiap hari kerja mulai jam pertama
sampai jam terakhir
·
Tenaga Pendidik yang tidak masuk harus ada surat keterangan yang sah
·
Tenaga Pendidik hanya boleh meningggalkan madrasah dengan izin Kepala Madrasah
·
Tenaga Pendidik yang tidak mengajar diberi tugas oleh Kepala Madrasah,
antara lain
§ Mengadakan pendalaman
materi pelajaran yangmenjadi tanggung jawabnya
§
Mengadakan eksperimen di laboratorium dan
§
Kegiatan-kegiatan Kepala Madrasah lainnya.
c.
Mengadakan evaluasi pelajaran secara teratur :
·
Evaluasi terhadap Proses Belajar Mengajar
·
Evaluasi terhadap cara belajar
·
Evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar kelas ; dan
·
Evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar madrasah.
d.
Ikut memelihara ketertiban kelas dan madrasah :
·
Setiap Tenaga Pendidik telah hadir di madrasah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
dan pulang 15 menit setelah pelajaran usai
·
Tenaga Pendidik yang sedang mengajar tidak dibenarkan meningggalkan anak
didiknya tanpa izin Kepala Madrasah dan
·
Semua Tenaga Pendidik bertanggung jawab atas terpeliharanya ketertiban madrasah, baik di dalam maupun di luar jam
pelajaran yang diatur Kepala Madrasah.
e.
Ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua, masyarakat
dan pemerintah daerah.
15. Langkah-Langkah Tenaga Pendidik
dalam Melaksanakan Tugas :
Sebelum melaksanakan tugas, antara lain :
a.
Menghayati/membawa SKKD
b.
Memiliki program :
· Harian
· Mingguan
· Semesteran
· Tahunan.
c.
Memiliki dan menghayati kalender pendidikan
d.
Memiliki/membuat bank soal tiap Kompetensi Dasar
e.
Membawa buku presensi peserta didik
f.
Membawa buku nilai
g.
Membawa buku kasus
h.
Membawa dan menghayati buku-buku sumber
i.
Memahami buku-buku referensi
j.
Membawa alat-alat peraga
k.
Memahami dan menghayati kode etik Tenaga Pendidik Indonesia
l.
Memahami dan menghayati kurikulum yang berlaku
m.
Memahami dan menghayati kode etik jabatan Tenaga Pendidik
n.
Memiliki kejujuran profesional
o.
Memiliki kewenangan dan kemampuan mengajar
- Sedang Melaksanakan Tugas, antara lain :
a.
Memiliki kewenangan dan kemampuan pengelolaan kelas
b.
Melaksanakan strategi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
c.
Memiliki kemampuan mengorganisir bahan pelajaran
d.
Mewujudkan suasana belajar yang efektif dan efesien
e.
Menghindari sistem mengajar yang verbalisme
- Setelah Melaksanakan Tugas, antara lain :
a.
Mengisi buku jurnal kelas, buku resitasi, buku ulangan bergilir
b.
Tiap kali tatap muka selesai senantiasa memberikan resitasi
c.
Minimal tiap satu Kompetensi Dasar selesai senantiasa menyelenggarakan
ulangan harian
d.
Melaksanakan pengayaan dan perbaikan (remidial) sedini mungkin.
- Langkah-langkah Tenaga Pendidik pada Tatap Muka Pertama adalah :
a.
Menjelaskan definisi dan tujuan mata pelajaran yang disampaikan
b.
Menjelaskan bagaimana cara mempelajarinya
c.
Menjelaskan bagaimana cara penilaiannya
d.
Menjelaskan apa guna mata pelajaran tersebut.
- Larangan-larangan Tenaga Pendidik
a.
Tenaga Pendidik dilarang mengajar di madrasah/dinas/jawatan/lembaga pendidikan lain
kecuali dengan izin pejabat yang berwenang
b.
Tenaga Pendidik dilarang mengajar privat/kelompok terhadap siswanya
sendiri dengan memungut uang bayaran ;
c.
Tenaga Pendidik dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan
dengan isi dan maksud Keppres No. 10/1994 tanggal 5 Maret 1994 dan PP No.
30/1989 tanggal 30 Agustus 1989
d.
Tenaga Pendidik negeri dilarang menjadi Kepala Madrasah/Lembaga
Pendidikan Swasta tanpa seizin pejabat yang berwenang
e.
Tenaga Pendidik dilarang merokok pada waktu mengajar
f.
Tenaga Pendidik dilarang menjatuhkan mental anak didiknya.
- Wali kelas
a.
Menyusun
orgnisasi kelas
b.
Membuat denah
tempat duduk siswa
c.
Koordinasi
dengan Tenaga Pendidik BP/BK membuat peta siswa dikelasnya
d.
Membuat daftar
inventaris kelas
e.
Mengisi buku
kelas
f.
Mengisi raport
siswa pada setiap akhir cawu
g.
Mengontrol buku
absen siswa
h.
Mengamati
perkembangan kepribadian siswanya
i.
Membuat catatan
khusus tentang siswa terutama bagi siswa yang mengalami kesulitan dan
memerlukan bantuan/ penanganan
j.
Pencatatan
mutasi siswa
k.
Koordinasi
dengan Tenaga Pendidik BP/BK yang berkenaan dengan siswa yang dianggap terlibat
kasus-kasus tertentu yang dianggap rawan
l.
Membagi laporan
pendidikan (raport)
m.
Melaporkan
setiap permasalahan siswa dikelasnya kepada wakasek urusan kesiswaan
untuk ditindak lanjuti
- Petugas Pengelola Laboratorium
a.
Bertanggung
jawab terhadap pengelolaan laboratorium
b.
Menginventarisir
ulang terhadap alat perlengkapan di laboratorium
c.
Menyusun jadual
penggunaan alat oleh kelas/siswa
d.
Mengadakan
perbaikan / pemeliharaan ruang laboratorium
e.
Menyusun
Program pengadaan / pembelian bahan
- Pengawas / Tenaga Pendidik Piket Harian
a.
Bertugas selaku
piket pada jam pelajaran berlangsung
b.
Mengumpulkan
dan menyerahkan absen mengajar kepada wakamad Bidang Kurikulum
c.
Mencatat dan
memberikan tugas kepada siswa yang terlambat datang kesekolah
d.
Menggantikan/mengamankan/memberian
tugas kepada kelas yang Tenaga Pendidiknya tidak ada atau berhalangan
hadir
e.
Membuat
ihktisar laporan tugas pengawas kedalam buku laporan pengawas dan
menyerahkan kepada kepala madrasah setiap akhir jam kerja
- Pembantu / Penjaga Madrasah
a.Membuka dan menutup jendela, pintu ruang kelas,
ruang Tenaga Pendidik, ruang TU, dan ruang kepala madrasah
b.Membersihkan ruang-ruang tersebut termasuk
selasar/ teras kecuali ruang dan selasar kelas
c. Memonitor kebersihan WC siswa, Tenaga Pendidik
dan kepala sekolah
d.
Menaikan
bendera merah putih pada waktu pagi jam 06.00 kecuali hari senin
e.
Melaksanakan
tugas pengamanan sekolah setelah siswa pulang jam 14.00
f.
Menurunkan
bendera pada jam 18.00
g.
Menerimakan
surat-surat yang datang pada waktu kantor telah tutup
h.
Melaporkan
secara rutin keadaan atau kejadian pada saat yang bersangkutan bertugas jaga
ditempat
- Petugas Taman
a.
Membersihkan
dan merapikan taman/halaman madrasah
b.
Mengadakan
penanaman/penghijauan halaman dengan tanaman
yang bermanfaat (bunga-bunga,
buah-buahan, tanaman pelindung dan lain)
c.
Memelihara
kesuburan / kelangsungan hidup tanaman
a.
Mengatur dan mengamankan kegiatan upacara bendera, dan kegiatan rutin madrasah lainnya
b.
Mengatur dan mengamankan kegiatan siswa di dalam dan di luar madrasah
c.
Menjalankan tugas temporer Kepala madrasah
d.
Mengatur dan mengamankan program kesiswaan yang disusun oleh Wakamad
Kesiswaan
e.
Menyusun laporan bulanan pelaksanaan tugas.
============================================================
Domain Blog: http://putraalimin2.blogspot.com
Admin: Putra Alimin Selaparang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar